Asma'ul Husna

Laman

Thursday, 2 January 2014

Modal Aktif, Modal Pasif dan Modal Menurut Pandangan Islam

Modal aktif

Modal Aktif tertera disebelah debet yang menggambarkan bentuk-bentuk penggunaannya, baik yang digunakan selama membangun perusahaan, maupun untuk pelaksanaan operasinya. Adalah modal yang tertera pada sisi debet sebuah neraca yang menggambarkan bentuk dari seluruh dana yang diperoleh perusahaan tersebut ditanamkan. Modal aktif perusahaan berupa aktiva lancar jangka pendek (kas, piutang) dan aktiva tetap jangka panjang (depresiasi mesin, gedung)


Menurut lamanya, modal aktif itu memberikan jasa dalam sebuah proses produksi. Modal tetap adalah modal yang memberikan jasa untuk proses produksi dalam waktu lama, misalkan tanah, mesin, gedung, komputer. Modal lancar adalah modal yang memberikan jasa hanya sekali dalam proses produksi, misalkan bahan baku, bahan pembantu, listrik.

Menurut wujud aktiva. Modal barang adalah modal aktiva yang berwujud kebendaan dan hak-hak atas sejumlah barang, misalkan tanah, gedung, mesin, perkakas, bahan dasar, bahan pembantu, maupun barang yang sudah jadi. Sedangkan modal uang adalah aktiva yang berupa alat pembayaran dan hak atas sejumlah tagihan uang, misalkan uang kas, piutang, simpanan di bank mapun wesel tagih.

Menurut tetap atau tidaknya modal aktif itu tertanam dalam suatu badan usaha. Modal konstan adalah modal yang selalu tetap besarnya dalam suatu badan usaha, misalkan tanah. Modal variabel adalah modal yang tertanam dalam perusahaan dan sifatnya tidak tetap jumlahnya.

Menurut rentabilitas badan usaha. Modal yang dipakai dalam perusahaan, misalkan di perusahaan textil terdapat modal yang nyata dipergunakan untuk proses produksi pembuatan textil. Modal yang dipakai di luar perusahaan, misalkan saham-saham di PT lain yang sekiranya menguntungkan bagi suatu perusahaan penanam modal.

Modal Pasif

Modal pasif adalah hak-hak para pemilik dan para pemberi utang dinyatakan dalam nilai uang. Adalah modal yang tertera pada sisi kredit neraca, menggambarkan sumber dana yang diperoleh perusahaan.

Modal sendiri adalah modal yang diserahkan para pemilik kepada badan usaha. Biasanya laba yang diperoleh belum dibagikan kepada pemilik, dengan sendirinya termasuk modal sendiri. Modal sendiri memiliki keuntungan jika kita menggunakannya, yaitu: Wirausaha lebih fokus pada rencana usaha dan pengembangan produknya. Bertanggung jawab pada diri sendiri sebagai sumber keuangan.

Modal asing adalah sejumlah modal yang diberikan badan-badan lain kepada badan usaha sebagai pinjaman dengan tidak mengingat bagaimana terjadinya pinjaman tersebut. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara informal dan formal. Cara informal adalah melakukan pinjaman uang kepada keluarga, teman maupun sanak saudara sedangkan cara formal melakukan pinjaman dengan lembaga resmi. Ex: rekening koran, kredit wesel, leasing, dll.

Modal Dalam Islam

Dalam islam, modal disebut juga dengan Ro’sul maal yang diartikan sebagai modal awal/pokok. Modal dapat diperoleh dari diri pribadi atau dengan kerjasama dengan pihak lain (syirkah). Dalam pandangan Al-Quran, uang merupakan  salah satu   faktor   produksi  yang  penting,  tetapi  "bukan  yang terpenting". Manusia menduduki tempat di  atas  modal  disusul sumber  daya  alam.  Pandangan  ini  berbeda  dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang  memandang  uang  sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.

Dalam sistem ekonomi Islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Dikarenakan jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang diinvestasikan dan digunakan untuk melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.

Modal tidak boleh diabaikan, manusia berkewajiban menggunakannya  dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena itu seorang wali yang menguasai  harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk mengembangkan harta yang berada dalam kekuasaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari  pokok modal. Sebagaimana firman Allah swt:

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Karena itu pula modal tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri, tetapi  harus dengan usaha manusia. Ini salah satu sebab mengapa membungakan uang, dalam bentuk riba dan perjudian dilarang oleh al-Quran. Salah satu hikmah pelarangan riba, serta pengenaan zakat sebesar 2,5% terhadap uang (walau tidak  diperdagangkan) adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana, serta sekaligus mengurangi spekulasi serta penimbunan. Dalam konteks ini al-Quran mengingatkan:

 “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih

No comments:

Post a Comment