Asma'ul Husna

Laman

Wednesday, 10 August 2011

Larangan Memakai Kutek Bagi Wanita yang Hendak Berwudhu

....فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ....
....maka basuhlah mukamu dan tanganmu....(Al Maidah : 6)



Berdasarkan judul di atas tentang larangan menggunakan "kutek" ketika hendak berwudhu, hal ini dimaksudkan untuk mencegah prasangka-prasangka akan tidak sahnya wudhu

seseorang yang menggunakan "kutek" karena akan menghalangi air pada bagian kuku yang tertutupi oleh "kutek" tersebut.


Jika seseorang wanita menggunakan "kutek" pada kuku-kukunya, maka hal tersebut akan menjadi perkara yang menghalangi mengalirnya air wudhu sehingga tidak dapat dipastikan bahwa ia telah mensucikan seluruh bagian dari tangannya, dengan demikian baik disadari maupu tisakk disadari, wanita tersebut telah meninggalkan satu kewajiban diantara kewajiban-kewajiban lainnya di dalam berwudhu atau bersuci.


kecuali apabila wanita tersebut sedang terkena halangan berupa haid, nifas ataupun segala sesuatu yang menyebabkan dirinya tidak wajib shalat, maka hal yang demikian sah-sah saja atau "mubah" karena "kutek" tersebut adalah "larangan" bagi yang berwudhu dan ingin menunaikan shalat. akan tetapi perlu diketahui bahwa hal demikian "menggunakan kutek" merupakan adat kebiasaan wanita-wanita kafir, dan larangan tidak diperbolehkannya menggunakan "kutek" karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148 disusun oleh Fahd As-Sulaiman)

untuk para wanita, belajarlah memahaminya, dan jangan pernah menyalahkan jika terdapat seseorang yang meragukan keabsahan wudhu kalian ketika ia mengetahui bahwa kalian menggunakan "kutek" dan sadarilah, "barang siapa yang mengikuti "kebiasaan" suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut, dan kutek termasuk dari kebiasaan kaum "kafir"
berhati-hatilah.

No comments:

Post a Comment