Asma'ul Husna

Laman

Tuesday 8 April 2014

Bolehkah Bermakmum pada Imam yang Rusak Bacaannya?

Diambil dari salah satu artikel di republika.co.id



Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang rusak bacaannya? Apakah perlu mufaraqah? Lalu cara mufaraqah dalam shalat bagaimana?

Jawaban

Shalat berjamaah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. Dalam mazhab Syafi'i dinyatakan sebagai sunah muakkadah. Dalam shalat jamaah meniscayakan adanya imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum.

Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah shalatnya makmum yang baik bacaan Fatihah-nya (qari) mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan Fatihah-nya cacat.
Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan Fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jamaah dan tidak mengikuti shalat imam lagi). 

Hal ini banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi'i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib dan lain-lain.  

Dalam Asnal-Mathalib disebutkan, “Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surah al-Fatihah sesuai dengan makhraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab Fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca Fatihah dengan baik) tidak layak untuk itu.” 

Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat gejolak dalam shalat jamaah menurut hemat kami adalah dengan tetap  menjaga dan mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik dan bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat. 

Namun, yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu kosong makmum yang mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada kesan menunggu imam (intidzar).

Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, sehingga dapat melaksanakan shalat jamaah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Amin. Wallahua’lam.


No comments:

Post a Comment