Asma'ul Husna

Laman

Tuesday 2 August 2011

KEBIJAKAN FISKAL, PAJAK dan KEBIJAKAN MONETER




Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak  adalah menggugah kesadaran masyarakat untuk memahami akan pentingnya ketaatan untuk membayar pajak dengan benar.





Penerimaan pemerintah dari sektor pajak menjadi tidak bermakna apa-apa,seandainya penggunaannya tidak efektif dan efisien sesuai dengan kaidah-kaidah penggunaan keuangan negara.

  • Definisi Kebijakan Fiskal


Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis dengan kebijakan moneter. Perbedaannya terletak pada instrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar, maka dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya. Penerimaan pemerintah berasal dari pajak (tax), sementara untuk pengeluaran pemerintah (goverment expenditure)

.



  • Pajak

Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan penjara) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun pajak sifatnya memaksa, pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk membalas jasa secara langsung kepada para pembayar pajak. Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
            Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan (dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa 
langsung. Jika pungutan pemerintah sifatnya memberikan balas jasa Iangsung, maka pungutan tersebut disebut retribusi.




1.         Klasifikasi Pajak
            a.      Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi para wajib pajak.
            b.      Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak. Biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar.
            c.      Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain (no tax incidence). Jadi pembayar pajak langsung adalah pembayar pajak terakhir (last tax payer).
            d.      Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain (tax incidence).

2.         Tarif Pajak
            a.      Pajak Nominal
Pajak nominal adalah pajak yang pengenaannya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu.
            b.      Pajak Persentase
Pada pajak persentase, beban pajaknya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dan dasar pengenaan pajak. Pajak persentase terdiri dari: (1) Pajak proporsional, tarif persentasenya tetap. Misalnya pajak penghasilan di katakan proporsional bila berapapun besarnya penghasilan, tarif pajaknya tetap 20%; (2) Pajak progresif tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi. Pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnya makin tinggi pada saat pendapatan meningkat.



Kebijakan moneter identik dengan pengendalian inflasi dari sisi pengendalian 

jumlah uang beredar. Tetapi untuk mengendalikan tingkat inflasi tidak hanya 

mengandalkan instrumen kebijakan moneter.

 
Bank Indonesia bertanggungjawab dalam mengatur jumlah beredar untuk 

meredam tingkat inflasi

  • Definisi Kebijakan Moneter


Yang dimaksud dengan kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonornian makro ke kondisi yang diinginkan (yang lebih baik) dengan mengatur jumlah uang beredar. Yang dimaksud dengan kondisi lebih baik adalah meningkatnya output keseimbangan dan atau terpeliharanya stabilitas harga (inflasi terkontrol). Melalui kebijakan moneter pemerintah dapat mempertahankan, menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi bertumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi.

            Jika yang dilakukan adalah menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif (monetary expansive). Sebaliknya jika jumlah uang beredar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif (monetary contractive). Istilah lain untuk kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan uang ketat (tight money policy).





Instrumen Kebijakan Moneter


1.         Operasi Pasar Terbuka (OPT)
            Operasi pasar terbuka (open market operation) adalah pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government securities). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga (open market selling). Dengan demikian uang yang ada dalam masyarakat mengalir ke otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar berkurang.
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah membeli kembali surat-surat berharga tersebut (open market buying). Guna lebih mengefektifkan operasi pasar terbuka ini, Bank Indonesia telah mengembangkan kedua instrumen tersebut dengan menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) ke masing-masing instrumen, sehingga saat ini dikenal SBI repo dan SBPU repo.

2.         Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah atas bank-bank umum yang meminjam ke bank sentral. Dalam kondisi tertentu, bank-bank mengalami kekurangan uang, sehingga mereka harus meminjam kepada bank sentral.
Kebutuhan ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Bila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pinjaman (tingkat diskonto). Dengan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya bila ingin menahan laju pertambahan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan bunga pinjarnan. Hal ini akan mengurangi keinginan bank-bank meminjam uang dari bank sentral, sehingga pertambahan jumlah uang beredar dapat ditekan.

3.         Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
            Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Misalnya, jika rasio cadangan wajib mulanya hanya 10%, maka untuk setiap unit deposito yang diterima, perbankan dapat mengalirkan pinjaman sebesar 90% dari deposito yang diterima perbankan. Dengan demikian angka multiplier uang dari sistem perbankan adalah 10. Jika pemerintah ingin menurunkan jumlah uang yang beredar, maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib, dan sebaliknya.

4.         Imbauan Moral (Moral Persuasion)
            Dengan imbauan moral, otoritas moneter mencoba mengarahkan atau mengendalikan jumlah uang beredar. Misalnya, Gubernur Bank Indonesia dapat memberi saran agar perbankan berhati-hati dengan kreditnya atau membatasi keinginannya meminjam uang dan bank sentral.

No comments:

Post a Comment